Pelayananpublik.id- Remaja yang digunduli saat berurusan dengan polisi adalah pemandangan biasa. Misalnya pada kasus tawuran, biasanya pelaku dikumpulkan, dibuka bajunya lalu digunduli.
Namun sekarang polisi tidak lagi diizinkan menggunduli anak yang terlibat kasus hukum.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Dalam aturan tersebut penegak hukum yakni polisi dilarang memperlakukanĀ anak di bawah umur secara kejam dan tak manusiawi saat menjalani proses hukum.
Aturan yang diteken Jokowi pada 10 Agustus 2021 itu berisi 95 pasal. Dalam bagian penjelasan, peraturan ini merupakan kebijakan yang bertujuan memberi rasa aman kepada anak.
“Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan melalui pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf e, sebagaimana dikutip, Jumat (20/8).
Selain itu di dalam bagian penjelasan, yang termasuk dalam penghukuman atau perlakuan kejam dan tidak manusiawi antara lain yaitu; disuruh membuka baju dan lari berkeliling, digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan WC, dan anak disuruh memijat penyidik.
Menurut PP 78/2021, dalam memproses kasus anak di bawah umur, polisi harus memisahkannya dari dari orang dewasa, mendapat bantuan hukum, serta menghindari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup.
Kemudian, anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dihindari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Serta menghindari publikasi atas identitasnya.
Untuk pemberian bantuan hukum, negara dapat membantu konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pembelaan sesuai peraturan perundang-undangan. Berikutnya, penyediaan penerjemah bahasa bagi anak dalam proses hukum, termasuk penerjemah bahasa isyarat bagi anak penyandang disabilitas. (*)