Deretan Aturan yang Dilonggarkan pada PPKM Level 4

Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 16 Agustus mendatang.

Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di Indonesia belum mengalami penururan secara signifikan.

Namun, ada beberapa aturan yang dilonggarkan dalam pelaksanaaan PPKM Level 4 kali ini.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal itu dikatakan Koordinator pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menyebut pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4 selama kurang lebih satu bulan terakhir mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan,” katanya dikutip dari CNN Indonesia.

Adapun beberapa aturan yang dilonggarkan dalam PPKM Level 4 ini adalah sebagai berikut:

1. Sekolah Tatap Muka 50 Persen

Jika pada aturan sebelumnya sekolah tatap muka tidak boleh dilakukan, kini pemerintah sudah mengizinkan kegiatan pembelajaran tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

2. Mall Boleh Beroperasi

Jika sebelumnya sebagian besar usaha pusat perbelanjaan termasuk mall diminta tutup, kini mereka sudah bisa melakukan usahanya.

Adapun daerah yang mall nya sudah diizinkan dibuka yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.

Pemerintah menjadikan vaksinasi yang tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal. Sementara itu, lansia di atas 70 tahun dan anak umur di bawah 12 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

3. Sektor Ekspor WFO 100 persen

Aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office. Namun, WFO harus dibagi menjadi minimal dua shift kerja.

4. Tempat Ibadah Dibuka

Selain itu aturan lain yang dilonggarkan adalah pembukaan tempat ibadah. Selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 10 Agustus, warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang. Dengan sejumlah pelonggaran tersebut, pemerintah meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (*)