Kemenag Keluarkan Kartu Nikah Digital, Begini Cara Mengurusnya ke KUA

Pelayananpublik.id- Buku nikah merupakan bukti pernikahan antara suami istri yang sah di mata agama dan negara. Namun, seiring waktu, buku nikah berubah menjadi kartu nikah, yang tadinya berbentuk buku, berubah menjadi kartu seperti KTP, SIM dan lainnya.

Saat ini, Kartu Nikah pun telah diubah menjadi digital sehingga tidak lagi berbentuk kartu secara fisik. Kementerian Agama (Kemenag) juga akan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini.

Demikian dikatakan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dikutip dari laman Ditjen Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8).

hari jadi pelayanan publik

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujarnya dikutip dari Merdeka.com, Senin (9/8/2021).

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital, kata Jajang, sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dimana mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” kata Jajang.

Ia menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Lalu bagaimana cara mengurus Kartu Nikah Digital ke KUA?

Pertama, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Mereka wajib mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan kepada pasangan pengantin melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah dana bentuk tautan. Setelah pasangan tersebut selesai melaksanakan akad nikah.

Jajang mengatakan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya bepergian.

Begitupun, Kartu nikah digital bukan hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file. (*)