TV Analog Tak Jadi Dimatikan pada 17 Agustus Ini

Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan akan mematikan televisi analog dan beralih ke televisi digital.

Awalnya rencana itu akan dilakukan secara bertahap dimulai pada 17 Agustus 2021. Namun rencana itu dibatalkan oleh Kemkominfo.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail menyebutkan alasan penundaan penerapan program mematikan siaran tv analog ke digital adalah pemerintah saat ini sedang fokus pada pemulihan pandemi Covid-19.

Alasan lainnya, kata Ismail adalah, berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan kesiapan teknis shareholder dalam migrasi tv analog ke digital masih dibutuhkan beberapa tahapan persiapan lebih lanjut.

“Karena itu perlu dilakukan penjadwalan ulang. Tanggal pastinya akan diumumkan setelah direvisi dan ditandatangani Pak Menteri” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (6/8/2021).

Seperti yang diketahui, jadwal dimatikan siaran tv analog untuk migrasi ke tv digital sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan siaran.

Ada lima tahap mematikan tv analog di Indonesia dan ditargetkan selesai pada 2 November 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus 2021.

Pada tahap pertama ada lima wilayah yang migrasi dari tv analog ke digital. Yakni:

Aceh – 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)

Kepulauan Riau – 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)

Banten – 1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)

Kalimantan Timur – 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)

Kalimantan Utara – 1 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)

Kalimantan Utara – 3 (Kabupaten Nunukan).

Tak Perlu Ganti TV

TV analog adalah televisi yang siarannya yang mengandalkan penerimaan sinyal menggunakan antena UHF, yang sinyalnya sendiri berbentuk analog.

Sementara pada TV digital, sinyal yang diterima akan berbentuk bit informasi, yang awam digunakan pada streaming video dengan jaringan internet.

Biasanya siaran TV analog cukup ditangkap lewat antena UHF dan gambar yang dihasilkan sering kurang bagus.

Namun dengan TV digital, gambar yang dihasilkan jauh lebih bagus.

Begitupun, masyarakat tidak perlu mengganti televisi di rumah dan tidak perlu uang untuk pulsa internet. Masyarakat hanya perlu membeli set top box jika ingin menonton televisi.

Hal itu dikatakan Staff Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, Henri Subakti.

Kata dia program Analog Switch Off (ASO) itu tidak perlu jaringan internet atau bahkan mengeluarkan uang pulsa internet. Perangkat TV pun masih menggunakan yang sama, namun jika belum bisa menerima layanan siaran tv digital bisa menggunakan set top box.

“TV analog terestrial ketika dipindahkan tidak perlu internet tetapi butuh set top box untuk perangkat tv yang lama. Kalau perangkat tv baru dan siap digital tinggal search siaran tv digitalnya,” jelasnya.

Pemerintah sendiri akan melakukan pembagian perangkat set top box khusus bagi masyarakat miskin. Adapun masyarakat menengah ke atas tinggal membeli set top box DVBT2 yang banyak dijual dengan harga mulai dari Rp 200.000 per unit. Set top box tersertifikasi dapat dicek di situs siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi. (*)