Pelayananpublik.id- Kabar gembira bagi Anda yang berniat membeli rumah atau memulai Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tahun ini. Karena pemerintah masih memberikan diskon atau subsidi hingga akhir 2021 nanti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lemberian insentif pajak untuk rumah tapak dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dilanjutkan hingga akhir 2021.
Dab saat ini, kata dia, Pemerintah tengah mempersiapkan revisi payung hukum.
Sebab dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 hanya berlaku hingga Agustus 2021.
“Pemerintah memberikan kepastian, PMK 21 tahun 2021 itu memberikan fasilitas sampai Agustus, ini akan diperpanjang sampai bulan Desember,” ujarnya dikutip dari Merdeka, Jumat (6/8/2021).
Sebenarnya, menurut Sri Mulyani, regulasi perpanjangan pemberian diskon pajak untuk pembelian rumah tersebut sudah selesai dan pemerintah sedang menjalankan harmonisasi kebijakan saja.
Pada rancangan PMK tersebut pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak sampai bulan Desember.
Insentif 100 persen akan diberikan kepada rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan rumah dengan harga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar hanya mendapatkan insentif pajak 50 persen.
Terkait itu, Ani juga meminta agar hal ini tidak menjadi masalah besar, sebab pemerintah berkomitmen akan memperpanjang insentif tersebut. Saat ini hanya perlu menunggu payung hukumnya yang memperpanjang insentif dari September-Desember 2021 nanti. (*)