Tak Punya NIK, Warga Tetap Bisa Vaksinasi Covid-19

Pelayananpublik.id- Satgas Covid-19 memastikan seluruh warga berhak mendapatkan vaksin termasuk bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal itu dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan lainnya yang belum memiliki NIK.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Wiku meminta dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk segera koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait.

“Koordinasi dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah serta masy lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya dikutip dari Okezone, Kamis (5/8/2021).

Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, kata Wiku, dapat dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

“Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, ia juga menjelaskan jumlah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang akan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga akan terus bertambah.

“Pemerintah terus mempercepat program ini dan ditargetkan akan selesai pada minggu kedua bulan Agustus,” tuturnya. (*)