Surat Edaran Diterbitkan, Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksinasi Covid-19

Pelayananpublik.id- Ibu hamil kini bisa mendapatkan vaksin Covid-19 mulai hari ini, Senin (2/8/2021).

Hal itu karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

“Benar,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari CNBC Indonesia.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dalam SE itu disebutkan bahwa keputusan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil diambil, setelah melihat kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi tertentu.

“Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),” demikian bunyi SE tersebut yang diterima dari Kemenkes, Senin.

Adapun persyaratan bagi ibu hamil adalah usia kandungannya tidak boleh kurang dari 13 minggu.

Sedangkan syarat lain, tak jauh berbeda yakni suhu tubuh dan tekanan darah harus normal.

Seperti peserta lain, sebelum divaksinasi ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah hingga ditanya soal riwayat penyakit.

Adapun jenis vaksin Covid-19 yang diizinkan oleh Kemenkes untuk ibu hamil adalah vaksin platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Kemudian, pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Lebih lanjut, SE ini ditandatangani Pelaksanaan Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021. (*)