Ada Keringanan UKT dari Kemenag untuk Mahasiswa PTKN, Ini Syaratnya

Pelayananpublik.id- Kabar gembira untuk para mahasiswa yang berkuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022. Karena saat ini Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akibat pandemi.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdani, dikutip dari Merdeka.com.

Ali mengatakan keringanan UKT berlaku bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana pada PTKN yang terdampak pandemi Covid-19. Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Selain bentuk keringanan UKT, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil,” jelasnya.

Menurut Ali, kebijakan ini sudah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT.

Jumlah ini terdiri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat, 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT 2 sampai 4 bulan. Kemudian, 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.

Sedangkan, 108.890 adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Prosentasenya bervariasi, mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, bahkan hingga 100 persen.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, keringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan bukti/keterangan pendukung yang sah.

Bukti tersebut antara lain berupa, status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.

Suyitno menuturkan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.

“Rektor/Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu. (*)