Pelayananpublik.id- Ibu hamil merupakan kelompok rentan tertular Covid-19, namun hingga saat ini belum diizinkan untuk vaksinasi.
Terkait itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksinasi untuk ibu hamil memang belum bisa dilakukan.
Akan tetapi, kata dia, pemerintah tengah telah dipersiapkan Petunjuk Teknis untuk hal tersebut.
“Belum ya kita sedangkan persiapkan Petunjuk Teknisnya,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia.
Sebagaimana diketahui, kasus positif Covid-19 di Indonesia masih tinggi dan ibu hamil merupakan kelompok rentan yang terkena dan tertular. Bahkan ada 18 persen kematian ibu hamil disebabkan Covid-19.
Di Indonesia, Perhimpunan Obstetri Ginekolg Indonesia (POGI) mencatat setidaknya ada 536 Ibu hamil yang positif terpapar Covid-19 peiode April 2020 sampai Maret 2021.
“Dari 536 itu, 61% OTG. OTG artinya tidak punya gejala justru ini menjadi celah. Karena hidup di satu keluarga, bahkan ke tenaga medis juga,” ujar Ketua POGI, Dr Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) Obsgins.
Menurut data tersebut, dari 536 ibu hamil, 72% ditemukan bahwa Ibu hamil yang terpapar memasuki usia 37 minggu. Kemungkinan hal ini karena terlambat diketahui saat positif.
“Usia kandungan 37 minggu masa-masa akan melahirkan, butuh fasilitas,” tegasnya.
dr Ari Kusuma juga menegaskan bahwa ibu hamil boleh divaksin. Hanya saja saat ini belum ada juknis dari pemerintah.
“Bisa (vaksin), bisa. Semoga segera ada regulasinya. Kita mempersiapkan screeningnya, kita mudah-mudahan bisa segera ibu hamil divaksin,” kata dia.
Ia mengatakan vaksinasi untuk ibu hamil sangat perlu dilakukan karena selain menginfeksi bumil itu sendiri dan menimbulkan kematian, virus Covid-19 juga menjangkiti tenaga medis khususnya spesialis obgyn.
Saat ini, kata dia, dokter spesialis obgyn ada 45 orang yang meninggal. Bisa dikatakan, 20% sampai 30% terjadi dalam satu bulan ini.
“Dokter obgyn sangat berhubungan, memang kita akui bahwa data 536 dari ibu hamil didapatkan selama ini, ada sekitar 51% yang OTG,” imbuhnya.
Ada 4 alasan kenapa dokter obgyn bisa terpapar. Pertama saat praktik, kedua di kamar bersalin, ketiga di kamar operasi dan terakhir saat visit ke ruangan pasien. (*)