Aplikasi Mata Elang Berisi Data Kredit Kendaraan, OJK: Harus Diblokir!

Pelayananpublik.id- Presiden Jokowi meminta perusahaan pembiayaan tidak menggunakan jasa debt collector dalam menagih utang para nasabah selama pandemi. Namun pada kenyataannya debt collector masih berkeliaran bahkan tak segan memakai kekerasan baik fisik maupun verbal kepada nasabah.

Kemudian, yang meresahkan adalah debt collector ini bisa bekerja sendiri tanpa ada surat perintah dari perusahaan leasing dan menarik kendaraan orang di jalanan.

Mereka menggunakan aplikasi Mata Elang yang berisi data seluruh kendaraan yang sudah menunggak pembayaran cicilan selama lebih dari tiga bulan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Terkait itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut.

OJK telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada Kamis (29/7/2021).

Dalam surat yang dikirimkan OJK bernomor S-124/MS.3/2021 disebutkan bahwa pihak regulator mendapatkan informasi yang menyampaikan adanya beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan penulusuran OJK, ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store [terlampir] dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” demikian isi surat OJK yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dikutip Bisnis pada Jumat (30/7/2021).

Adapun, lima aplikasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan dan diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).

Kelima aplikasi tersebut yaitu BestMatel R4 di Google Play, Super Matel for Android (APK Download) di apkpure.com, Super Matel- Mata Elang APK – Free Download for Android (androidout.com), Matel Apps: Aplikasi Mata Elang Mobil dan Motor (apk.tools), dan Super MatelR2-Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).

Sebagai informasi aplikasi mata elang ini berisi data seluruh kendaraan yang sudah menunggak pembayaran cicilan selama lebih dari tiga bulan.

Menurut pengembang, data yang tersedia cukup lengkap karena diperbarui tiap hari. Aplikasi ini dapat menampilkan nama pemilik kendaraan, leasing yang digunakan serta berapa lama sudah menunggak.

Untuk menggunakannya, para pengguna harus mendaftar dulu. Kemudian, mereka akan diberikan akses untuk masuk ke aplikasi tersebut. Program ini tersedia untuk ponsel yang menggunakan sistem operasi Android.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi juga membuat putusan, yang menyatakan bahwa leasing tak bisa menarik kembali barang, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.

Untuk melakukan penyitaan, mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pengadilan. (*)