Bantuan Subsidi Gaji Disalurkan, Ini Daerah yang Kebagian

Pelayananpublik.id- Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan kembali disalurkan. Namun tidak semua daerah yang akan mendapatkan.

Adapun pekerja yang akan kebagian bantuan ini adalah mereka yang berada di daerah yang terkena PPKM level 4 dan 3.

Seperti biasanya, BSU diberikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Jadi, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penerima harus peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pendaftarannya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni,” ujarnya dikutip dari Kontan.

Adapun persyaratan penerima BSU lainnya adalah besaran upah yang diterima setiap bulan.

Jika sebelumnya batasan gaji Rp 5 juta, kali ini batas maksimal upah penerima BSU sebesar Rp 3,5 juta.

Ia menegaskan penerima BSU juga tidak diberikan seluruh Indonesia. Bantuan tersebut hanya diberikan bagi pekerja yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dam level 3.

Begitupun besaran dana yang diberikan berbeda dari tahun lalu yakni Rp500 ribu per bulan selama dua bulan. Tadinya, jumlah BSU adalah Rp600 ribu selama 4 bulan.

“Dana yang disediakan Rp 8,8 triliun dan ini akan diberikan Rp 1 juta untuk 2 bulan,” terang Airlangga.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta penyaluran BSU dilakukan secara cepat. BSU dinilai dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, Saleh juga meminta agar data yang diberikan dapat lebih baik. Pada penyaluran BSU sebelumnya, terdapat anggaran Rp 1,89 triliun yang tidak dapat disalurkan karena data tidak valid.

“Pasti banyak kelompok pekerja yang tidak jadi menerima. Padahal, mereka sudah masuk kriteria penerima,” ungkap anggota Komisi IX DPR RI tersebut. (*)