Akhir PPKM Level 4, Kasus Covid-19 Tak Melandai, Kematian Meningkat

Pelayananpublik.id- Pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebagai lanjutan PPKM darurat. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga dan mengurangi kasus Covid-19.

Namun dalam pelaksanaannya hingga hari ke empat yakni Sabtu (24/7/2021), kasus Covid-19 tidak melandai bahkan jumlah kematian akibat penyakit itu makin meningkat.

Walaupun penambahan jumlah kasus positif harian tidak kembali melampaui rekor 56.757 kasus yang tercatat pada 15 Juli lalu, laju penularan Covid-19 masih terbilang tinggi dan fluktuatif.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Menurut data tentang perkembangan kasus Covid-29 terakhir pada Sabtu (24/7), kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 45.416.

Jumlah ini memang turun dari penambahan di hari sebelumnya yang mencapai 49.071 kasus pada 23 Juli, 49.509 kasus pada 22 Juli, dan 33.772 kasus pada 21 Juli.

Namun, jumlah ini melonjak jika dibandingkan dengan hari terakhir pemberlakuan PPKM Darurat pada 20 Juli lalu dengan jumlah kasus harian terkonfirmasi bertambah 38.325 kasus.

Perlu diketahui, PPKM Darurat yang dilaksanakan selama 3-20 Juli diperpanjang hingga 25 Juli karena jumlah kasus positif Covid-19 belum berkurang secara signifikan.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah kasus kematian justru mencetak rekor selama tiga hari berturut-turut pada masa pemberlakuan PPKM Level 4.

Pada 21 Juli atau hari pertama penerapan PPKM Level 4, jumlah kematian harian mencapai 1.383 kasus.

Angka ini kemudian bertambah pada 22 Juli dengan 1.449 kasus kematian, dan memuncak pada 23 Juli mencapai 1.566 kasus. Angka kematian kemudian turun menjadi 1.415 kasus pada 24 Juli.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, akan mulai membuka secara bertahap peraturan PPKM Darurat apabila kasus Covid-19 pada 26 Juli melandai.

Ia mengatakan PPKM Darurat baru akan dilonggarkan bertahap apabila tren kasus Covid-19 menurun.

“Saya minta kita semua bekerja sama dan bahu-membahu melaksanakan PPKM ini, agar kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga berkurang,” tulisnya di akun Twitternya. (*)