Bantuan Subsidi Upah untuk Yang Gajinya Dibawah Rp3,5 Juta, Simak Syaratnya

Pelayananpublik.id- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji ke warganya.

Bantuan itu diberikan dalam rangka perlindungan sosial warga dari dampak pandemi Covid-19.

Namun berbeda dengan tahun 2020, BSU yang akan disalurkan di 2021 akan lebih memepersempit jangkauan penerimanya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Selain itu, jika di 2020 BSU diberikan Rp600 ribu selama 4 bulan, maka tahun ini BSU hanya akan sebesar Rp500 ribu dan hanya untuk dua bulan.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menerangkan syarat pekerja yang akan mendapatkan BSU tahun ini.

“Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini adalah tentu saja WNI, pekerja atau buruh menerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021,” jelasnya dikutip dari Merdeka.com.

Data BPJS, kata Ida, menjadi sumber karena pemerintah menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

Syarat selanjutnya, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta.

Kemudian mereka yang berhak mendapat BSU jika termasuk sudah membayar iuran ketenagakerjaan hingga Juni 2021. Kemudian memiliki rekening bank yang aktif dapat menerima dana dari perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi ubah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta,” tandasnya. (*)