Dugaan Korupsi di KCP Galang, Bank Sumut Siap Membantu Proses Penegakan Hukum

Pelayananpublik.id– PT Bank Sumut menjelaskan pihaknya menghormati dan siap membantu sepenuhnya proses penyidikan dugaan korupsi dan kerugian negara kasus kredit di KCP Galang kepada penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumut.

Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen Bank Sumut untuk menegakkan gerakan anti korupsi di Provinsi Sumatera Utara serta di lingkungan Bank Sumut dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik untuk mendukung perwujudan Sumut bermartabat.

Kedepannya, diharapkan dengan terjadinya peristiwa ini Bank Sumut akan melakukan penguatan dan evaluasi manajemen tata kelola perusahaan demi mewujudkan good corporate governance sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh stakeholdernya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Bank Sumut juga siap memberikan bantuan data dan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu Kejatisu,” kata Corporate Secretary Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar, Kamis (22/7)

Hal tersebut dikatakan Syahdan untuk menanggapi penahanan LG, mantan pimpinan Bank Sumut KCP Galang, yang dilakukan oleh Kejatisu Rabu (21/7/2021). Sebelumnya kejaksaan juga telah menahan R mantan wakil pimpinan KCP Galang dan SL selaku debitur

Syahdan menjelaskan, LG dan R sendiri telah diberhentikan sebagai pegawai Bank Sumut. Namun meski telah diberhentikan, tetap tidak menghapus pertanggungjawaban yang bersangkutan kepada hukum.

Secara internal, kata Syahdan, Bank Sumut juga terus memperbaiki SOP operasionalnya untuk meminimalisir penyelewengan dan tindak pidana.

“Kami juga telah menandatangani pakta integritas bersama KPK beberapa waktu lalu sebagai wujud komitmen anti korupsi dan fraud yang akan merugikan semua pihak,” katanya.

Ia juga menambahkan peristiwa ini tidak berdampak pada kinerja keuangan dan operasional Bank Sumut.

“Karena setiap penyaluran dana/kredit telah memperhitungkan komponen cadangan atas resiko kredit,” pungkas Syahdan. (*)