Soal Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021, Ini Kata Kemenaker

Pelayananpublik.id- Pemerintah akan kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial untuk warganya akibat penerapan PPKM. Salahsatunya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang mulai dicairkan beberapa waktu lalu.

Lalu bagaimana dengan bantuan lainnya seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Seperti yang diketahui BSU diperuntukkan bagi para karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta perbulan. BSU diberikan langsung ke rekening karyawan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Untuk tahun 2021, kabarnya, pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja.

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan usulan alokasi anggaran untuk program tersebut.

“Sedang digodok terus (alokasi anggaran dan skema penyaluran BSU),” katanya dikutip dari merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/7).

Begitupun, Kementerian Ketenagakerjaan masih belum mau membeberkan detail anggaran yang disiapkan untuk program ini. Termasuk juga dengan skema penyaluran dan sasaran penerima BSU tersebut.

Perlu diketahui, tahun lalu pemerintah memberikan subsidi gaji bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Program ini telah dirasakan 12,4 juta pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan program subsidi ini menelan biaya hingga Rp 37,7 triliun. Masing-masing pekerja mendapatkan subsidi Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang berhak sebagai penerima.

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengungkapkan sejauh ini telah mencatat 700.000 rekening pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. (*)