Pelayananpublik.id- Jalan rusak memang menjadi masalah klasik di Sumut. Padahal jalan yang rusak bisa membahayakan apabila tidak segera diperbaiki.
Untuk itu, Sat Lantas Polresta Deliserdang gerak cepat tindakan menyurati pihak pemerintah di Kementrian PUPR Provsu, PUPR Pemkab Deliserdang dan PJKA Lubukpakam ketika ada jalan yang rusak
Adapun tujuan melayangkan surat itu agar pemerintah segera membenahi. Sebab sudah banyak dikeluhkan masyarakat yang membuat jalan macet dan membahayakan pengemudi.
“Jalan rusak dan berlubang di jalan lintas Sumut depan rumah makan Wong Rame Tanjungmorawa, Jalur Perlintasan Kereta Api di wilayah Desa Tumpatan Kecamatan Beringin, Desa Pagar Jati Kecamatan Lubukpakam, Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, Batang Kuis Pekan Kecamatan Batangkuis, jembatan sungai beras di Dusun IV Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjungmorawa dan jalan arah Lubukpakam, 300 m sebelum Kodim 0204/DS sampai dengan depan Kodim,” ucap Kasat Lantas Kompol SL Widodo di Lubukpakam, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, kerusakan jalan tersebut sangat berpotensi kerawanan kecelakaan lalu lintas. Dimana dapat melibatkan kecelakaan kendaraan angkutan barang, mobil pribadi, sepeda motor dan jenis kenderaan lainnya. Sebelumnya sudah ada korban meninggal dunia di jalan rusak itu, dan sudah terjadi dalam beberapa kasus.
Kompol SL Widodo juga mengatakan sebelumnya, pihaknya telah melakukan perbaikan di beberapa jalan yang rusak secara manual. Hingga akhirnya nantinya ditangani oleh pihak pemerintah.
“Kami sudah mengirim surat kepada pihak terkait untuk memperbaikinya dan alhamdulillah sebahagian sudah ditangani oleh pihak terkait tersebut. Kita berharap dapat mewujudkan jalan yang layak dan baik demi kenyamanan dan keselamatan jiwa dalam berkendaraan di wilayah Kabupaten Deliserdang,” tandas SL Widodo. (*)