Dosen UMSU Laksanakan PKPM Bermitra dengan PCA Percut Sei Tuan

Pelayananpublik.id- Dosen UMSU melaksanakan kegiatan Program Kemitraan Pengembangan Muhammadiyah (PKPM), Selasa tanggal 06 Juli 2021 bertepatan dengan 25 Dzulkaidah 1442 H.

Kegiatan ini bermitra dengan Pimpinan Cabang Aisyiyah Percut Sei Tuan dan Majelis Ekonomi Pimpinan Cabang Aisyiyah Percut Sei Tuan.

Hadir dalam acara itu Ibu Mavianti, S.Pd.I., MA (Ketua), Dr. Rizka Harfiani, S.Pd.I., M.Psi (Anggota I), dan Dr. Siti Mujiatun, M.M (Anggota II).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung MIS Cabang ‘Aisyiyah yang beralamat di Jalan Masjid Raya Al-Firdaus No.806, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan mengangkat tema “Pemberdayaan Wakaf Produktif Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Kader ‘Aisyiyah Pimpinan Cabang Percut Sei Tuan”.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 12 peserta dari perwakilan ketua dan Sekretaris Ranting se-Cabang Percut Sei Tuan.

Kegiatan ini dimulai pada Pukul 14.00 WIB dengan Moderator Ibu Dr. Rizka Harfiani, S.Pd.I., M.Psi. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pimpinan Cabang ’Aisyiyah Percut Sei Tuan Ibu Ir. Hj. Murniati Lubis.

Dalam kata sambutannya pada kegiatan pengabdian ini, beliau mengucapkan terima kasih karena telah bersedia menjadikan PCA Percut Sei Tuan sebagai mitra khususnya Majelis Ekonomi yang memang sesuai dengan tema pengabdian yang diangkat.

Menurutnya, memang selama ini kader yang ada di PCA Percut Sei Tuan sudah mengenal wakaf namun masih merasa asing dengan istilah wakaf produktif.

“Sehingga melalui kegiatan ini nantinya pemahaman kader terkait wakaf produktif dapat bertambah dan berharap semoga dapat direalisasikan di Cabang kami,” katanya.

Kepada peserta ia berpesan agar dapat mengikuti materi hari ini dengan serius. Sehingga materi tersebut dapat dibawa pulang menjadi oleh-oleh ke Ranting masing-masing. Dan jika ada pertanyaan tidak usah sungkan untuk menanyakan langsung kepada tim dan pemateri.

Setelah acara dibuka secara resmi oleh Ibu Ir. Hj. Murniati Lubis, selanjutnya Ibu Mavianti, S.Pd.I., M.A memberikan pengantar sebelum masuk ke acara selanjutnya yang akan diisi oleh narasumber.

Dalam pengantar beliau menyampaikan bahwa terima kasih kepada PCA Percut Sei Tuan yang menyambut baik kegiatan pengabdian ini.

Wakaf yang selama ini dipahami oleh masyarakat, kata dia, masih seputar wakaf benda tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Sehingga peruntukannya juga terbatas seperti untuk masjid, pesantren, sekolah atau kuburan saja.

Kondisi demikian tentunya membuat enggan berwakaf bagi mereka yang tidak mempunyai lahan yang luas yang bisa diwakafkan. Sehingga muncul stigma di masyarakat, tidak akan bisa berwakaf kalau belum kaya atau menjadi tuan tanah.

Maka dapat dikatakan wajar jika motivasi masyarakat untuk berwakaf menjadi rendah.

Menurut dia, seiring perkembangan zaman dan kajian terhadap wakaf produktif berkembang secara dinamis yang meliputi benda bergerak seperti uang, surat berharga, kendaraan dan karya intelektual seseorang. Sehingga peruntukannya juga lebih luas, mulai untuk biaya sekolah atau pendidikan, rumah sakit, pengembangan usaha UMKM bahkan mini market.

“Jadi, sebenarnya masing-masing kita dapat berwakaf bahkan dengan nominal kecil sesuai dengan kadar kemampuan kita. Namun jika dilakukan secara konsisten dan pengelolaannya baik maka dapat dimanfaatkan dan dikelola untuk kesejahteraan kader. Nah, berarti yang perlu kita ketahui dengan baik adalah strategi pengelolaan wakaf produktif yang baik dan benar sehingga mampu memberikan income yang akan berdampak pada kesejahteraan anggotanya,” kata dia lagi.

Pemaparan materi yang menjadi kegiatan ini pada pengabdian ini disampaikan oleh Dr. Siti Mujiatun, M.M. dalam paparannya beliau menyampaikan terkait defenisi wakaf menurut mazhab Syafi’I dan Ahmad, Malikiyah dan Hanafiyah, dan menurut Undang-Undang Tahun 2004 No. 41.

Ia mengatakan wakaf dikatakan sah jika memenuhi ketentuan adanya wakif (orang yang berwakaf), Nazhir (pengelola wakaf), harta yang diwakafkan dan ikrar wakaf.

Wakaf dapat berupa perseorangan, organisasi dan badan hukum. Sedangkan nazhir harus memenuhi persyaratan yakni pengurus organisasi yang memenuhi persyaratan sebagai nazhir perseorangan danorganisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam. (*)