Soal PPDB, Ombudsman Panggil Dindikbud, Diskominfo dan Inspektorat Banten

Pelayananpublik.id- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melayangkan Surat Panggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini Ketua PPDB SMA/SMK Provinsi Banten TA 2021/2022, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Inspektorat Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan/keterangan mengenai sejumlah permasalahan yang muncul pada proses penyelenggaraan PPDB SMA/SMK tahun ini. Permintaan keterangan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 5 Juli 2021.

Demikian disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan didampingi Zainal Muttaqin Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Kamis (1/7/2021).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, menyampaikan bahwa Panggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman Banten.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Selama proses PPDB tahun ini, Ombudsman Banten melakukan pemantauan dan menerima pengaduan dari masyarakat. Sesuai kewenangan, kami telah berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara PPDB, khususnya dari unsur Dindikbud Banten, untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang kami terima. Kami memandang masih perlu meminta penjelasan/keterangan dari berbagai pihak agar Ombudsman memperoleh informasi yang utuh serta tindak lanjut agar betul-betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” Ujar Dedy di Serang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten. Diantaranya yaitu sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.

“Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, tranparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” Sambung Dedy.

Kepala Ombudsman Banten menyayangkan permasalahan PPDB yang selalu muncul hampir setiap tahun. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.

Ombudsman Banten, kata Zainal, telah melakukan komunikasi dan menyampaikan masukan mengenai penyelenggaraan PPDB kepada Pemerintah Provinsi sejak awal tahun. Permasalahan yang terjadi saat ini seharusnya bisa diantisipasi jika persiapan dilakukan lebih baik. (*)