Meski Pandemi, Layanan Publik e-PP dan e-PKB Tetap Jalan

Pelayananpublik.id- Meski pandemi melanda, program layanan publik Pengesahan Perusahaan (e- PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (e-PKB) tetap berjalan.

Hal itu telah dipastikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Selasa (29/6/2021).

“Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,” katanya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Adapun manfaat PP atau PKB bagi pekerja dan pengusaha, terang Ida, adalah memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, adanya pengaturan tata tertib yang diterapkan di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antar pekerja.

“Manfaat lain PP dan PKB adalah sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggora Putri, mengatakan, dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan Industrial yang kondusif di perusahaan sesuai pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat- syarat kerja harus di tuangkan dalam PP atau PKB.

Ia mengatakan ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, hingga pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

“Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak  boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.

PP tersebut, kata dia, merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih.

Sementara PKB, lanjutnya, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan yaitu  melaui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Kementrian, sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya.

“Namun sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara on line yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB,” ujarnya.

Dirjen Putri mengatakan, pengesahan PP atau pendaftaran PKB  untuk perusahaan  yang lingkup perusahaannya Kabupaten/Kota, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Kepala Dinas di SKPD di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahannya lintas Kabupaten/Kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada Kepala Dinas SKPD bidang Ketenagakerjaan Provinsi.

“Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas Provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Dirjen yang membidangi Hubungan Industrial atau pejabat yang ditunjuk,” tutupnya. (*)