Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Melaporkannya

Pelayananpublik.id– Pinjaman online memang kadang seperti malaikat yang datang di kala kita kesusahan. Namun, tak sedikit yang justru merasa berada di neraka akibat bunga pinjol yang kian berkembang sehingga sulit untuk dibayar.

Buktinya ada beberapa berita orang yang bunuh diri karena terjebak pinjaman online dan tak mampu membayaranya. Bagaimana tidak, bunga pinjaman itu gila-gilaan sehingga peminjam pun merasa mereka justru diperas.

Sayangnya, meski begitu masih saja ada orang yang terjebak dan tidak tahu bagaimana cara mengakhirinya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Bagi Anda yang terjebak permasalahan dengan fintech lending dan pinjaman online illegal, Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Berdasarkan keterangan di laman resmi OJK, untuk fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, Anda bisa melaporkan secara langsung ke kontak OJK 157 atau melalui pesan whatsapp 081-157-157-157 atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Selain itu, Anda bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui portal AFPI https://afpi.or.id. Lalu, pilih ‘Kolom Pengaduan’ kemudian laporkan pengaduan dan isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.

Adapun cara melaporkan permasalahan kasus pinjol ilegal adalah sebagai berikut

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran https://patrolisiber.id info@cyber.polri.go.id

2. Langkah kedua, Anda bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran. Laporan bisa disampaikan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id

Demikian, untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi, pastikan Anda meminjam pada Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157. (*)