KSAL Pastikan Prajurit Terbukti LGBT Dipecat

Pelayananpublik.id- Tindakan tegas terhadap penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diterapkan di kalangan prajurit Angkatan Laut.

Bahkan LGBT dianggap pelanggaran moral dan mental kejuangan yang akibatnya prajurit yang terlibat harus dipecat.

Hal itu dikatakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono dikutip dari Republika Online, Rabu (23/6/2021).

hari jadi pelayanan publik

Ia menyatakan, ancaman dari pelanggaran moral lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah pemecatan dari kedinasan. Hal serupa juga akan dilakukan apabila terjadi pelanggaran mental kejuangan.

“Pelanggaran moral LGBT dan mental kejuangan yang tidak sesuai ideologi negara, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI, Trisila TNI AL, dan Hree Dharma Shanty, ancamannya adalah pemecatan dari kedinasan,” ungkap Yudo lewat keterangan pers, Rabu (23/6).

Yudo mengatakan, degradasi moral secara nyata tengah terjadi di kalangan generasi muda yang sangat rentan dengan pengaruh global.

Menurut dia, gerakan kaum LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara. Hal tersebut bahkan dianggap sebagai ancaman moral yang belakangan harus dihadapi.

“Selain itu, masuknya paham radikalisme dan ekstremisme ke kalangan masyarakat cukup mengkhawatirkan, terlebih khusus di lingkungan TNI yang merupakan alat negara,” ujar dia menjelaskan.

Bagi generasi penerus TNI AL ke depan, kata dia, tantangan dan beban tugas akan semakin berat, kompleks, dan dinamis.

“Dengan adanya tantangan dan ancaman yang ada itu, lulusan AAL harus memiliki karakter yang kuat dan kemampuan memimpin serta kompetensi sebagai tentara profesional,” sambungnya. (*)