Kapolda Jangan Ragu Pecat Polisi yang Selewengkan Barbuk Narkoba

Pelayananpublik.id– Para Kepala Polisi Daerah (Kapolda) diminta tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum polisi yang menyelewengkan barang bukti (barbuk) narkoba.

Hal itu karena Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk memecat anggota kepolisian yang coba-coba menyalahgunakan barbuk narkoba.

Tidak hanya anggota yang mencoba-coba mengedarkan kembali barbuk, bahkan menukar barbuk pun akan dikeluarkan dari Korp Bhayangkara.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Apabila masih ada oknum yang kedapatan menyalahgunakan, menukar, dan sebagainya, saya minta untuk Pak Kadiv Propam dan seluruh Kapolda, yang seperti ini urusannya hanya proses dan pecat, sudah tidak ada yang lain,” tegasnya seperti dikutip dari Republika belum lama ini.

Seluruh anggota Polri tanpa terkecuali, kata Sigit, harus berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir.

Kemudian selain melakukan pengungkapan dan menyita barbuk narkoba, anggota Polri juga wajib hukumnya bertanggung jawab terhadap barbuk yang sudah diamankan tersebut.

Sigit memaparkan sepanjang Januari hingga Juni 2021, Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka.

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.

“Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp 11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Sigit. (*)