Deretan Kegiatan Keagamaan yang Disetop di Zona Merah

Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia menyatakan kasus penularan Covid-19 melonjak beberapa hari terakhir ini. Untuk itu peraturan kembali diperketat dengan melakukan PPKM Mikro hingga beberapa waktu ke depan.

Pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan bagi warga yang berada di zona merah.

Pembatasan kegiatan itu juga termasuk aktivitas keagamaan yang juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Melalui Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwa dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” katanya dikutip dari Bisnis.com.

Kegiatan keagamaan di daerah zona merah, kata dia, untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan,” ujar Menag.

Yaqut menegaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah. (*)