BNPB Kehabisan Dana Bayar Hotel dan Wisma Tempat Isoman Pasien Covid-19

Pelayananpublik.id- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menghentikan pembiayaan hotel hingga wisma yang dijadikan tempat isolasi mandiri pasien positif Covid-19 mulai disetop 15 Juni 2021 mendatang.

Penghentian dana ini karena mereka masih menunggu anggaran.

Hal itu dikatakan pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dody Ruswandi, dikutip dari Merdeka.com.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Iya, sementara karena nunggu anggaran, lagi diproses di Dirjen Anggaran, tapi nanti kalau keluar didukung lagi,” katanya, Selasa (8/6).

Selama ini, terang Doni, kebanyakan hotel, penginapan dan wisma yang menjadi lokasi karantina di Ibu Kota dibiayai menggunakan anggaran BNPB.

Namun, untuk sementara BNPB kehabisan dana untuk membiayai hotel-hotel karantina tersebut.

“Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin, jadi kita rapat, kita bilang coba sampai 15 Juni kita tunggu dulu, setelah itu, mungkin ditanggung Pemda dulu. Karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu, nanti kalau sudah turun dari Kemenkeu, nanti kalau memang dibutuhkan bisa diusulkan lagi,” jelasnya lagi.

Begitupun, ia menambahkan pihaknya masih membahas mengenai masalah anggaran ini dengan pihak Kementerian Keuangan.

“Masih (dibahas), sedang diproses,” tuturnya.

Dody tidak merinci, berapa anggaran untuk untuk hotel, penginapan dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri Covid-19 di DKI Jakarta selama ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menambah tempat isolasi mandiri terkendali untuk pasien positif virus corona (Covid-19) yang kini ada 29 tempat isolasi dari sebelumnya hanya ada tiga lokasi.

Penambahan tempat isolasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan Covid-19.

Konsideran dalam Kepgub itu menyatakan, DKI menambah tempat isolasi lantaran kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional yang menghentikan pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma untuk isolasi dan tenaga kesehatan.

“Bahwa dengan adanya kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19,” demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub tersebut. (*)