Pelayananpublik.id- Belakangan ini isu mengenai dana haji mulai menjadi desas-desus di tengah masyarakat. Hal ini akibat jamaah haji Indonesia tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini.
Banyak yang mempertanyakan dana haji digunakan untuk apa. Banyak yang khawatir dana untuk beribadah itu justru digunakan untuk membangun infrastruktur di Indonesia.
Terkait itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu angkat bicara. Ia memastikan tidak menggunakan dana calon jemaah haji untuk pembiayaan infrastruktur.
Menurut dia, alokasi investasi BPKH ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah hingga sedang.
“Sebanyak 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi,” ujarnya dikutip dari Merdeka, Senin (7/6/2021).
Ia menegaskan, tidak ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkaitan dengan investasi infrastruktur BPKH. Saat ini yang ada adalah Ijtima Ulama 2012, fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.
“Ini tertuang dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indoensia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk Daftar Tunggu (Waiting List),” ujarnya.
Ia memastikan dana haji tersebut dijamin aman dalam penyertaan investasi dan dilakukan sesuai dengan izin pemilik dana. Sebab sebelumnya, sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah.
“Untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji,” katanya.
Ia juga mengatakab Dana Haji milik jemaah juga dijamin oleh LPS, sehingga terlindungi dari gagal bayar. (*)
Sumber: Merdeka.com