Transgender Kini Bisa Punya e-KTP dan KK, Nama Asli Tidak Boleh Diubah

Pelayananpublik.id- Warga Indonesia termasuk para transgender berhak mendapat identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun melayani pembuatan e-KTP termasuk untuk para transgender.

Namun sesuai aturan yang berlaku, dalam e-KTP tentu hanya terdapat dua pilihan jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Jadi misalnya seorang yang tadinya laki-laki, dan sudah transgender jadi perempuan maka di KTP-nya nanti jenis kelaminnya jadi perempuan. Begitupun, mereka tetap harus menuliskan nama asli di KTP mereka.

Hal ini dikatakan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah.

Ia meminta para transgender mengisi data kependudukan secara jujur.

“Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama Bapak dan Ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan Ibu karena bisa menghilangkan nasab,” jelas Zudan dikutip Liputan6, Kamis (3/6/2021).

Pemberian E-KTP kepada kelompok transgender, kata dia, adalah upaya untuk mencegah praktik diskriminasi dalam pelayanan publik.

Sehingga dengan mengantongi E-KTP dan KK, kelompok transgender bisa mengikuti berbagai program pemerintah.

“Dengan memiliki KK dan KTP el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain,” katanya.

Menurut dia, negara bertanggung jawab agar seluruh warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan pelayanan administrasi induk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum kelompok transgender, Dukcapil melayani jemput bola perekaman E-KTP para penyandang disabilitas.

“Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi,” ujar Zudan.

Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk mendata penduduk rentan administrasi. Hal itu termasuk juga dalam memberikan identitas kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

“Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” ucapnya. (*)