Pelayananpublik.id- Larangan mudik dan berinteraksi sesama manusia selama libur panjang lebaran belum direspon dengan baik oleh seluruh warga Indonesia.
Sebab masih banyak yang tetap melakukan mudik meski telah dilarang. Jikapun tidak mudik, mereka malah berwisata beramai-ramai dan mengabaikan protokol kesehatan.
Alhasil, pemerintah kembali menambah wilayah yang masuk dalam kategori zona merah. Dan pertambahan yang terbanyak adalah di Pulau Sumatera.
Zona merah sendiri adalah sebutan untuk daerah yang berisiko tinggi penularan virus corona penyebab Covid-19.
Zona merah Covid-19 di Indonesia kembali meningkat per 23 Mei 2021.
Saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada 10 daerah berstatus zona merah Covid-19 per 23 Mei 2021. Jumlah itu berkurang dari 7 daerah berstatus zona merah Covid-19 per 16 Mei 2021.
Hingga Rabu (26/5) ada tambahan 5.034 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 1.791.221 kasus positif Corona.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona juga bertambah 3.189 orang sehingga menjadi sebanyak 1.645.263 orang.
Dan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 144 orang menjadi sebanyak 49.771 orang.
Menurut data Satgas Covid-19 per 23 Mei 2021, zona merah Covid-19 di Indonesia mencapai 10 kabupaten/kota.
Adapun daftar zona merah Covid-19 di Indonesia berdasarkan data terbaru, 23 Mei 2021 adalah sebagai berikut:
1. Sumatra Utara
– Deli Serdang
2. Sumatra Selatan
– Kota Palembang
3. Riau
– Kota Pekanbaru
– Indragiri Hulu
4. Sumatra Barat
– Agam
– Kota Payakumbuh
5. Jambi
– Kota Jambi
– Tanjung Jabung Barat
6. Jawa Tengah
– Wonogiri
7. Jawa Barat
– Kota Cirebon
Adapun Peta Zonasi Risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.
Indikator-indikator yang digunakan adalah Indikator epidmiologi, Indikator surveilans dan Indikator pelayanan kesehatan. (*)