Dipecat dan Disebut Tak Bisa Dibina, Eks Direktur KPK Akan Somasi Kepala BKN

Pelayananpublik.id- Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat karena dianggap tidak lagi bisa dibina. Sementara 24 lainnya masih boleh bekerja dan akan dibina dan dilatih bela negara.

Terkait ungkapan tidak bisa dibina, Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK), Sujanarko merasa aneh dengan statement Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.

Ia mempertanyakan apa beda dirinya dan 50 pegawai lainnya dengan teroris sehingga dilabeli dengan pernyataan tidak bisa dibina.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Terkait itu, Sujanarko juga berencana melayangkan somasi kepada Bima Haria.

“Apa bedanya saya dengan teroris? Apa bedanya saya dengan pasukan separatis, sampaikan ini ke Bima Haria untuk bisa menjawab hal itu, apa argumentasinya. Saya tengah berpikir akan melakukan somasi terhadap Bima Haria,” ujar Sujanarko dikutip dari Liputan6, Kamis (27/5/2021).

Sujanarko merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Sujanarko yang kini menyatakan diri pensiun dari lembaga antirasuah itu meminta Bima Haria membuktikan anggapan pegawai KPK yang dipecat tak bisa dibina dan tak memiliki wawasan kebangsaan.

“Paling tidak dia bisa menjawab dan punya bukti dan fakta bahwa saya tidak bisa dididik, saya dilabeli merah, apa buktinya, saya ikut organisasi terlarang, saya taliban, buktikan,” kata Sujanarko.

Atas dasar itu, Sujanarko menyatakan perang terbuka dengan Bima Haria Wibisana. Sujanarko berharap Bima Haria bisa segera menyampaikan bukti yang dia minta.

“Kayaknya kita harus perang terbuka deh, dia (Bima Haria) biar enggak ngumpet terus gitu, enggak profesional itu,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai banyak kejanggalan dalam proses tes peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Pertama komentar saya, dia sangat tidak profesional dan kejam, ini bisa disampaikan langsung ke Bima Haria, kenapa saya sampaikan demikian, saya juga asesor nasional, jadi saya tahu persis kira-kira proses (asesmen) seperti (TWK) itu,” kata Sujanarko.

Menurut Sujanarko asesmen TWK terhadap para pegawai KPK oleh BKN hanya menggunakan tiga dari enam komponen. Tiga komponen tes yang diterapkan BKN dalam asesmen TWK ini yakni esai, tulis, dan wawancara.

“Di asesmen center ada 6 elemen tes yang wajib dilakukan, itu kira-kira yang pertama tertulis, tes esai, role play, dan itu diatur di peraturan KPK, FGD dan presentasi, satunya saya lupa. Dengan dilakukan oleh asesmen center dengan 6 elemen tadi, tingkat reliabilitas dan validitas hasilnya maksimal 65 persen, jadi hanya 40 sampai 65 persen, kalau itu pakai 6 komponen tadi,” kata Sujanarko.

Sementara, yang digunakan BKN hanya 3 komponen sehingga validitasnya makin turun dan tidak bisa dijadikan kesimpulan. (*)