THR, Gaji ke-13, Tukin PNS Akan Dipotong Demi Anggaran Vaksin?

Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia melakukan berbagai hal untuk menelan kasus Covid-19 di negaranya. Salahsatunya adalah mengatur anggaran agar program vaksinasi warga memenuhi target.

Demi mengamankan program vaksinasi warga, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengimbau selurug Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja Tahun Anggaran 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021,” tulis aturan yang dikutip dari Okezone.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

Lalu, sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13.

Selanjutnya, Kementerian/Lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Hal itu dilakukan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

Aturan mengenai revisi anggaran ini harus segera dilakukan. Jika tidak maka Kementerian Keuangan akan memblokir anggaran kementerian atau lembaga tersebut untuk kedepannya.

“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” tulisnya. (*)