Pelayananpublik.id- SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah syarat agar bisa berkendara. SIM didapat dengan mendaftar ke Polres setempat serta mengikuti ujian yang sudah ditetapkan. Jika lulus, Anda akan mendapat SIM yang akan berlaku 1 tahun.
Namun SIM itu ternyata sewaktu-waktu bisa dicabut oleh polisi. Dicabut artinya Anda tidak memiliki SIM lagi.
Ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM sering diambil sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran. Namun, setelah melaksanakan sidang, SIM dikembalikan kepada pelanggar. Tapi jika sudah dicabut, artinya Anda tidak diizinkan untuk berkendara secara resmi lagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada berbagai kriteria tertentu hingga SIM pengendara harus dicabut.
“SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat, dan hal sejenisnya. Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com
Pencabutan SIM ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 89 yang berisi:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu pada Pasal 314 disebutkan bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Aturan ini juga didukung Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 74 ayat (1) dan (2), yaitu dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara.
Kemudian, apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan. (*)