Perpanjang SIM di Satpas Keliling, Ini Syarat dan Harganya

Pelayananpublik.id– Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis masa berlakunya sering kali membuat galau. Tak jarang orang malah menggunakan jasa calo yang upahnya tidak murah.

Padahal sekarang memperpanjang SIM cukup mudah. Sebab bisa dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM dan juga di Satpas keliling.

Hal itu dikatakan, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana seperti dilansir dari Kontan.co.id.

Ia mengatakan salahsatu syarat perpanjangan SIM adalah dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila sudah terlambat atau melebihi masa aktif, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

“Pelayanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi SIM keliling dan gerai SIM yang ada di mal-mal di kawasan Jakarta,” katanya.

Begitupun, tidak semua SIM dapat diperpanjang di pelayanan SIM keliling.

Adapun SIM yang harus diurus ke kantor Satpas antara lain adalah SIM B I dan B II umum.

Sementara persyaratan yang harus dibawa adalah, KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan juga surat kesehatan.

Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan formulir untuk diisi sesuai data pribadi. Untuk mempercepat proses pengisian data disarankan membawa alat tulis sendiri.

Usai mengisi data diri, pemohon bisa menyerahkan kembali formulir tersebut kepada petugas dan menunggu namanya dipanggil oleh petugas.

Jika sudah dipanggil, maka pemohon dipersilakan masuk ke dalam mobil layanan guna keperluan tes kesehatan.

Terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pemohon SIM yakni sesuai PP Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif perpanjang untuk SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000. Tetap ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. (*)