Punya Aset Kripto, Siap-siap Bayar Pajak

Pelayananpublik.id- Investasi telah menjadi hal yang diminati kaum muda Indonesia belakangan ini. Terlebih saat pandemi Covid-19, anak-anak muda berlomba-lomba ikut masuk dalam investasi saham.

Bukan hanya saham, investasi cryptocurrency juga menjadi hal yang digandrungi para kawula muda saat ini.

Tak jarang meski masih muda tapi sudah punya aset kripto yang lumayan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Namun mulai sekarang Anda harus siap-siap merogoh kocek karena kripto juga akan mulai dipajaki oleh pemerintah.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dikutip dari Kontan, Senin (10/5/2021).

Untuk itu pihaknya akan mendalami lebih lanjut jenis pajak apa yang akan diterapkan.

Kata Suryo, otoritas fiskal kini tengah membahas model bisnis kripto. Suryo bilang kripto bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila kripto dianggap sebagai mata uang atau alat tukar atas barang/jasa.

“PPN dikenakan barang dan jasa daerah pabean pertanyaan apakah kripto sama seperti itu, dan pengganti uang atau bukan atas produk itu kena barang kena pajak,” kata Suryo saat Media Briefing di Kantor DJP, Senin (10/5).

Untuk kripto sendiri kabarnya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal  dari sudut pandang investasi. Sebab, Suryo bilang kini aset kripto diperdagangkan seperti investasi di pasar saham. Sehingga PPh akan ditarik atas capital gain.

“Investasi Rp 1 juta bertambah Rp 3 juta ada keuntungan sisi investor dan sebesar Rp 2 juta , dan bagaimana pemajakannya, jelas kita akan pajaki dan kita potong,” ujar Suryo.

Begitupun, Suryo menegaskan pemerin kripto kena pajak, tapi pemerintah belum bisa tentukan jenis pajak yang kelak alan digunakan.

“Kami betul-betul baru sepotong model yang kami diskusikan dan bagaimana pemajakan sama dengan penerimaan penghasilan yang bersangkutan,” kata Suryo. (*)