Meski Sedang Trending, Bitcoin Cs Tidak Akan jadi Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Pelayananpublik.id- Uang virtual seperti Bitcoin, Doge Coin dan sebagainya memang sedang digandrungi para kaum muda untuk berinvestasi.

Namun hype uang virtual ini tidak akan membuat mereka bisa menjadi alat pembayaran sah di Indonesia. Sebab Bank Indonesia dengan tegas menutup kemungkinan itu.

Hal itu dikatakan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, Sabtu (8/5/2021).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dan sejauh ini tidak ada urgensi untuk mengubah itu.

“Tidak ada urgensi untuk merubah itu (UU No 7/2011) kalau kemudian ada mata uang lain yang berlaku di republik ini,” kata dia dikutip dari Merdeka.com.

Erwin menjelaskan, dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang sendiri telah jelas menyebutkan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia ialah Rupiah.

“Jadi, kalau dari sisi pembayaran saya kira sudah sangat clear gitu,” bebernya.

Mata uang selain Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kata dia, akan mengurangi kedaulatan bangsa. Itu juga akan mendukung turunnya kredibilitas Rupiah sebagai mata uang asli Indonesia.

“Karena Rupiah sebagai simbol kedaulatan (bangsa),” tambahnya. (*)