Ini Deretan BUMN yang Akan Dibubarkan di 2021

Pelayananpublik.id- Wacana pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ada sejak lama namun baru akan dieksekusi dalam waktu sekarang ini.

Saat ini, Kementerian BUMN segera akan membubarkan 7 BUMN yang sudah tidak lagi memberikan kontribusi terhadap perekonomian.

Terkait hal tersebut, Menteri BUMN, Erick Tohir memastikan adanya rencana pembubaran tujuh perusahaan pelat merah pada 2021.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Itu BUMN di bawah PPA yang dari 2008 mati beroperasi. Kita sebagai pimpinan akan dzolim kalau dibiarkan tidak ada kepastian. BUMN yang sekarang pun dengan perubahan ini harus siap bersaing. Apalagi yang udah kalah bersaing,” katanya, Rabu (5/5/2021).

Menurut dia, rencana pembubaran tersebut memang telah lama direncanakan, pasalnya pemerintah ingin mengambil langkah-langkah tepat, sekaligus memberikan kepastian bagi para pekerja di perusahaan BUMN tersebut.

Untuk melakukan pembubaran BUMN ini, lanjut dia, kementerian melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) akan melakukan kajian atau assesment terlebih dahulu.

Sementara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan kementerian bersama dengan PPA akan melakukan penilaian kembali mengenai BUMN mana yang akan dibubarkan.

Saat ini, kata dia, beberapa BUMN yang akan dibubarkan tersebut antara lain PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Glas (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero).

Sementara PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), kata dia masih belum dibubarkan karena masih memiliki aset berupa fasilitas Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) di Surabaya, sekaligus kewajiban yang masih harus diselesaikan.

Untuk itu, masuknya Merpati sebagai salah satu BUMN yang akan dibubarkan masih akan menjadi salah satu pertimbangan.

“Merpati masih perlu ada pengkajian. Ada pinjaman dan kreditur yang harus disiapkan. Salah satu dikaji karena masih ada satu operasi di Jawa Timur,” jelasnya.

Mengenai waktu pembubaran BUMN tersebut, Tiko menyebutkan hal itu selambatnya akan dilakukan pada semester kedua 2021.

Diketahui, pada akhir tahun lalu, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, setidaknya saat ini ada 30 perusahaan plat merah yang harusnya sudah dibubarkan atau dilikuidasi.

Sebab, lanjut dia, puluhan perusahaan pelat merah tersebut sudah tak bisa beroperasi. Namun, keberadaan BUMN tersebut masih ada hingga sekarang.

“Jadi sekarang ini gambaran saya minimal ada 30 BUMN yang sebetulnya sudah meninggal dunia, cuma mayatnya belum dikubur,” ujar Dahlan.

Dahlan mencontohkan, perusahaan yang masuk dalam kategori tersebut misalnya PT Merpati Nusantara Airlines dan Perum Produksi Film Negara (PFN).

“Misalnya PFN, mau diubah jadi lembaga pembiayaan film, menurut saya akan merepotkan saja, sudahlah matikan saja, kuburkan saja. Lalu misalnya Merpati mau dihidupkan, dibutuhkan dana Rp 20 triliun. Mendingan Rp 20 triliun untuk membuat perusahaan baru, namanya kasih saja Merpati Perjuangan,” kata Dahlan.  (*)