Pelayananpublik.id- Para penipu terus menggunakan modus baru untuk menjerat korbannya dan mendapatkan uang.
Belakangan ini muncul pula penipuan yang berkedok tagihan bea cukai.
Sebenarnya penipuan modus ini sudah lama muncul, namun menjelang Hari Raya Idul Fitri modus penipuan ini semakin gencar dilakukan.
Adapun modusnya adalah pelaku menjual barang di media sosial dengan harga sangat murah jauh di bawah harga pasar.
Kemudian untuk menjerat korban, pelaku biasanya mengaku barang tersebut adalah black market yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, atau mengaku barang hasil sitaan Bea Cukai yang akan dijual murah.
Kemudian, pada saat proses transaksi pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu.
Modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai.
Pelaku ini menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu ke rekening atas nama pribadi.
Tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Hal itu disertai ancaman korban akan dijemput polisi, dikurung, atau didenda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
Nah, ini biasanya terjadi jika Anda membeli barang bukan dari e-market seperti Shopee, Lazada, BukaLapak dan lainnya. Melainkan langsung ke Whatsapp, Facebook maupun Instagram.
Nah, jika mengalami ini apa yang harus dilakukan?
Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan masyarakat bisa melaporkannya ke Bea Cukai atau Contact Centernya.
Masyarakat bisa melapor melalui fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.
Selain itu tersedia juga contact center Bea Cukai di 1500225 dan email [email protected].
Ia menjelaskan berdasarkan data statistik Bea Cukai, selama 2020 terdapat laporan penipuan sebanyak 3.284 kali pengaduan ke Contact Center Bea Cukai. Hingga Maret 2021, jumlah laporan penipuan di tahun 2021 telah mencapai 495 kali pengaduan.
“Angka ini merupakan gabungan dari berbagai macam modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Bisa jadi [angka tersebut] lebih besar karena sepertinya tidak semua korban melakukan pengaduan kepada kami,” ujar Hatta dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Hatta mengingatkan jika mengalami kejadian seperti dipaparkan di atas, masyarakat tidak perlu panik dan jangan pernah mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi.
“Apabila terlanjur melakukan transfer segera buat laporan ke kepolisian,” ungkap Hatta.
Hatta juga menegaskan petugas Bea Cukai tidak pernah menagih dengan ancaman ataupun meminta dana untuk ditransfer ke rekening pribadi.
Pembayaran bea masuk dan pajak impor yang resmi ditransfer langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, atau Pajak (SPPBMCP).
Adapun, bagi yang membeli barang dari luar negeri dapat melakukan pengecekan dan pelacakan barang di www.beacukai.go.id/barangkiriman. (*)