Pelayananpublik.id- Kemacetan lalulintas adalah hal serius yang harus segera diatasi. Sebab kemacetan lalulintas bukan hanya menjadi masalah transportasi biasa, tapi juga bisa merugikan negara.
Indonesia sendiri mengalami kerugian besar setiap tahun akibat kemacetan lalulintas.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti dikutip dari Merdeka.com belum lama ini.
Ia menyebut kemacetan lalu lintas serta tidak tertatanya sistem transportasi publik berdampak terhadap kerugian ekonomi negara yang mencapai Rp7,4 triliun per tahun.
Polana mengatakan dampak pertama dari kemacetan adalah pemborosan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 2,2 juta liter per harinya di enam kota metropolitan.
Pemborosan BBM itu, kata dia, memicu kerugian ekonomi yang mencapai Rp 71,4 triliun per tahun.
Kemacetan itu sendiri, kata dia, timbul akibat banyaknya penggunaan kendaraan pribadi terutama di wilayah perkotaan. Sementara penggunaan kendaraan atau angkutan umum massal sedikit.
“Kendaraan pribadi yang bergerak di wilayah Jabodetabek sangat banyak, dan pengguna angkutan umum massal sedikit. Hal ini membuat adanya kemacetan dan tidak tertatanya angkutan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut demi mengatasi hal tersebut, Polana mengatakan pemerintah tengah menyiapkan transportasi umum yang lebih baik agar masyarakat mau berpindah ke angkutan publik dibandingkan kendaraan pribadi.
Salah satunya lanjut dia, adalah dengan menghadirkan layanan angkutan umum massal bersubsidi Buy The Service (BTS) yang telah hadir di lima kota besar sebelumnya seperti Palembang, Yogyakarta, Medan, Surakarta, hingga Bali.
Terbaru, untuk wilayah Jabodetabek, program BTS akan hadir di Kota Bogor sebagai kota percontohan pertama.
“Saat ini upaya pemerintah mengatasi hal tersebut dengan metode Buy The Service, yang pada tahap awal akan dikembangkan di Bogor dan menyusul wilayah Jabodetabek lainnya,” jelasnya.
Jadi, melalui skema BTS ini, pemerintah nantinya mensubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Selain itu pemerintah akan memberikan lisensi pelaksanaan kepada operator bus yang kemudian wajib menjalankan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah. (*)