Mudik Tidak Dilarang, Hanya di 8 Wilayah Ini

Pelayananpublik.id- Karena pandemi Covid-19 belum usai, Pemerintah Indonesia kembali memberlakukan larangan mudik seperti tahun lalu.

Dengan demikian segala perjalanan ke luar kota tidak diizinkan selain untuk keperluan darurat atau sudah mendapat izin atasan.

Satgas COVID-19 membuat Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Jadwalnya adalah 22 April sampai 5 Mei 2021, kemudian dilanjutkan pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dan selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 akan tetap berlaku.

Begitupun, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa warga yang tinggal di wilayah yang masuk dalam aglomerasi masih bisa menjalankan aktivitas mereka sehari-hari.

“Untuk kawasan perkotaan, ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujarnya.

Sama seperti tahun lalu, penerapan aturan aglomerasi itu hanya berlaku untuk transportasi darat saja. Artinya, yang diizinkan beroperasi hanya mobil, sepeda motor, truk, dan bus.

Berikut daftar delapan wilayah aglomerasi yang dimaksud:

Wilayah 1
Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

Wilayah 2
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Wilayah 3
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

Wilayah 4
Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

Wilayah 5
Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

Wilayah 6
Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

Wilayah 7
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan

Wilayah 8
Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros. (*)