Pemotor yang Nekad Masuk Jalan Tol Bisa Dipenjara dan Denda Rp3 Juta

Pelayananpublik.id- Jalan tol bukanlah tempat untuk segala kendaraan bermotor untuk melintas.

Jalan tol diperuntukkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Artinya sepedamotor, sepeda, becak, dan sejenisnya dilarang masuk.

Namun begitu, masih ada orang yang nekad melintasi jalan tol meski sudah tahu peraturannya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Padahal ada sanksi pidana yang menanti jika Anda bersikeras masuk jalan tol dengan mengendarai kendaraan roda dua.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, AKP Bambang Krisnady mengatakan pemotor yang melintasi jalan tol bisa dijerat hukuman pidana dengan dua pasal.

Yakni Pasal 38 Ayat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, yang menyebutkan Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Aturan lain adalah, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelasnya dikutip dari Okezone.com.

Sebelumnya, banyak kejadian motor melintas di jalan tol dan juga sempat terekam pengendara lainnya.

Teranyar, viral sebuah video seorang pengemudi sepeda motor melakukan tapping di Gerbang Tol Angke 1 dan melintas ke dalam jalan tol, Selasa (20/4/2021) sore.

Rekaman video tersebut kini viral di berbagai media sosial. (*)