Larangan Mudik, Kemenhub Antisipasi Mobil Travel Berplat Hitam

Pelayananpublik.id- Terkait larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 sampai 17 Mei 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang berbagai moda transportasi untuk beroperasi, misalnya bus.

Namun, masih banyak pemudik yang lolos dengan berangkat mudik memakai mobil travel gelap. Alias mobil pribadi yang digunakan sebagai transportasi umum.

Terkait itu, Kemenhub mengatakan akan mengantisipasi kendaraan pelat hitam mengangkut penumpang umum untuk mudik.

hari jadi pelayanan publik

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memastikan bahwa Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian terkait hal ini. Dia mengatakan petugas di lapangan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan hal seperti ini.

“Misalnya di darat ya, ada yang tetap ngeyel ingin pulang sehingga menggunakan kendaraan yang plat hitam untuk mengangkut penumpang umum. Ini mungkin juga sudah sering dengar ceritanya ya. Yang tahun lalu juga terjadi praktek itu. Nah, ini disinyalir masih akan terjadi di tahun ini juga ya,” katanya dikutip dari RCTI +.

Menurut dia, jika ada pelanggaran yang jelas-jelas itu sudah melanggar ketentuan hukum, polisi juga akan dilibatkan.

“Apalagi kalau di jalan, di transportasi darat ini kan ada ketentuan yang memang terkait dengan undang-undang lalu lintas jalan raya ya, kalau jelas-jelas melanggar itu tentu pihak Kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan apa yang dilarang,” papar Adita.

Adita mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya tidak ingin terlalu banyak mengeluarkan sanksi.

“Harapan yang dimaksud dengan kita melakukan edukasi dan sosialisasi seperti ini, itu masyarakat jadi gitu ya pikirannya, bahwa memang mau bikin untuk saat ini lebih banyak mudharatnya ya, mungkin ya,” kata Adita.

Apalagi, kata Adita, ketika kembali ke kampung halaman akan bertemu dengan orang tua.

“Di mana tadi sudah disampaikan risiko kematian usia lanjut usia itu bisa menjadi 8 kali lipat lebih fatal dibandingkan dengan usia-usia yang lebih muda kalau mudik,” katanya. (*)