Pemda Diminta Tindak Pengusaha Nakal yang Ogah Bayar THR

Pelayananpublik.id- Bulan Ramadan sudah menjelang, Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perbincangan. Pasalnya sejak Covid-19 melanda, para pengusaha pun terpukul sehingga tidak sanggup membayar THR di 2020.

Nah bagaimana dengan THR tahun ini?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan tahun lalu ada pertimbangan perekonomian yang sedang surut karena pandemi, sehingga pemerintah memberikan banyak keringanan kepada pengusaha termasuk menunda dan mencicil THR.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Namun tahun ini, kata dia, Indonesia sudah menuju pemulihan ekonomi sehingga pengisaja sudah harus membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu.

“Tahun ini roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah membaik kembali, meski secara terbatas menuju pada pemulihan dan ekonomi dan kembali pada zona positif pertumbuhan perekonomian nasional,” katanya dalam Konferensi Pers Pembayaran THR Keagamaan 2021 lewat IG Live, Senin (12/4/2021).

Adapun THR tersebut, kata dia, harus diberikan minimal H-7 lebaran. Sementara bagi perusahaan yang telat membayar THR maka akan dikenakan denda 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan.

Jika tidak melakukan prosedur itu, maka perusahaan itu akan dikategorikan sebagai pelanggar aturan.

Adapun sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR adalah sanksi administratif.

Menurut PP no 36 tahun 2021 pasal 9 ayat 1 dan 2, sanksi bagi perusahaan yang tidak menbayarkan THR tepat waktu adalah sebagai berikut:

– Teguran tertulis

– Pembatasan kegiatan usaha

– Pemberhentian sebagian atau.seluruh alat produksi

– Pembekuan seluruh operasi

– Sanksi yang dijatuhkan juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR, jadi meski kena sanksi, pengusaha harus tetap membayar THR.

Begitupun, jika ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR, maka harus membuat perundingan dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yakni unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

“Lebih diharapkan perundingan secara kekeluargaan antara pengusaha dan karyawannya, tetap dengan melampirkan laporan keuangan perusahaan,” kata dia.

Perundingan itu juga harus menampilkan laporan keuangan perusahaan secara transparan di hadapan peserta. Laporan dimaksud adalah laporan keuangan dua tahun terkahir.

Kemudian, kata dia, hasil kesepakatan dari perundingan tripartit itu diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing paling lambat sebelum H-7 lebaran atau hari keagamaan.

Selain itu ia juga meminta agar pemerintah daerah berperan aktif dalam memastikan pengusaha menjalankan kewajibannya untuk membayarkan THR keagamaan tepat waktu.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya peluang dan pelaksanaan koordinasi efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum dan kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021,” katanya.

Penindakan terhadap pengusaha yang tidak bayar THR karyawan itu dilakukan dengan memperhatikan hasil rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Saat ini, sambung Ida, Kemenaker telah membentuk Satgas terkait Konsultasi dan Penegakan Pembayaran THR dan itu juga perlu dibuat di daerah.

Ida membeberkan hingga Juli 2020 ada 683 pengaduan yang masuk ke Kemenaker dan 410 di antaranta terkait pembayaran THR.

“Dari 410 pengaduan THR itu sebanyak 307 kasus sudah selesai dan THR sudah diberikan. Sementara 103 lainnya sedang diperiksa dinas untuk permasalahan hubungan industrial,” terangnya. (*)