MUI Tegaskan Rapid, Swab Test Hingga Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

Pelayananpublik.id- Bulan Ramadan kembali menjelang. Seperti tahun lalu, Ramadan tahun ini juga masih dalam keadaan melawan Pandemi Covid-19.

Sementara itu vaksinasi masih terus harus dilakukan hingga target tercapai.

Lalu apakah disuntik vaksin akan membatalkan puasa?

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa suntik vaksin tidak membatalkan puasa

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Hukum MUI Noor Achmad seperti dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (10/4/2021).

Bukan cuma vaksin, kata dia, tes usap (swab) dan rapid tes juga tidak membatalkan puasa meskipun ketika dites swab mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut.

“Ini kan darurat, ini kebutuhan ya yang kalau tidak segera dilaksanakan hal tersebut tidak akan tercapai herd immunity. Jadi artinya dikejar waktu sehingga bulan puasa pun harus dimanfaatkan untuk mengejar waktu tersebut. Itu yang namanya kebutuhan,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan dasar fatwa tersebut yakni berdasarkan kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah yang secara garis besar bahwa baik tes swab maupun vaksinasi Covid-19 saat ini adalah kebutuhan darurat yang diwajibkan untuk digunakan.

“Itu yang disebut hajat kebutuhan itu menduduki kebutuhan darurat dalam bahasa arabnya itu, Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah, itu dasar pertimbangannya,” katanya.

Sehingga, kata dia, karena dikejar waktu dibutuhkan segera herd immunity, sehingga di bulan Ramadan pun harus dilakukan.

Tes swab, lanjut dia, tidaklah membatalkan puasa, karena secara pelaksanaannya ketika seseorang menjalani test swab tidaklah memasukkan sesuatu yang dapat mengenyangkan.

“Iya sudah ada, itu tidak membatalkan, test swab itu kan tidak memasukkan sesuatu. Yang dimaksudkan memasukkan sesuatu itu kan sampai ke perut, sampai mengenyangkan atau meniadakan dahaga. Sehingga kalau hanya di permukaan, dicolok itu kan hanya di permukaan, jadi itu tidak apa,” terangnya.

Sementara terkait vaksinasi selama puasa, Noor mengatakan kalau cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui penyuntikan itu tidaklah membatalkan. Karena hal itu merupakan proses pengobatan untuk menyudahi pandemi Covid-19 yang melanda saat ini.

“Kemudian terkait dengan vaksinasi itu kan memasukkan sesuatu, itu saja tidak batal. Apalagi ini vaksin ya, tidak batal. Vaksin saja orang suntik berobat itu tidak batalkan puasa, apalagi ini vaksin,” jelasnya.

Noor juga menyampaikan bahwa terkait Fatwa MUI soal proses tes swab Covid-19 tak membatalkan puasa pun telah selesai dibahas dan segera di siarkan ke masyarakat, agar menjadi panduan. (*)