Ilegal, 1.191 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Diblokir

Pelayananpublik.id– Masyarakat diminta tetap waspada dalam memilih investasi keuangan, apalagi di masa pandemi seperti ini.

Sebab ada banyak investasi bodong yang mengatasnamakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Selama perusahaan PBK itu ilegal alias tidak memiliki maka sebaiknya Anda tidak memilihnya karena rawan penipuan.

Terkait situs entitas PBK ilegal, hingga saat ini sudah ada 1.191 situs yang diblokir Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Kami selalu memonitor pialang pialang ilegal yang menawarkan produk-produk yang tidak dapat izin. Ini banyak di situs internet,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dikutip dari Merdeka.com.

Ia menjelaskan situs yang diblokir itu rata-rata abal-abal dan menawarkan kontrak berjangka yang tidak jelas.

Produk yang ditawarkan, kata dia, memiliki risiko tinggi dan berpotensi merugikan masyarakat. Sehingga awalnya yang berniat investasi akan sangat dirugikan oleh produk investasi tersebut.

“Kami memblokir tentunya bekerja sama dengan Kementerian Kominfo, yang punya wewenang pemblokiran. Kami sampaikan daftarnya untuk kemudian diblokir, tahun 2021 sampai 1.191 situs,” sambungnya.

Sidharta mengingatkan agar masyarakat memilih produk dari pialang resmi yang sudah mengantongi izin. Masyarakat jangan percaya dengan janji-janji keuntungan dan harus lebih berhati-hati dalam memilih produknya.

“Cek saja di situs Bappebti atau di bursa, ada hotline, kalau tidak ada di daftar tersebut berarti abal-abal, jangan beli,” tegasnya.

Aset Kripto

Nah, baru-baru ini juga ngetrend crypto currency untuk investasi. Sidharta juga mengingatkan masyarakay hati-hati itu.

“Pastikan membelinya dari yang sudah terdaftar. Sekarang sudah ada 13 pedagang yang sudah terdaftar dan punya tanda daftar. Pastikan dari situ, jangan yang dari luar,” ungkapnya.

Sidharta juga menjelaskan, jenis aset kripto yang mencapai ribuan, tetapi kualitasnya banyak yang dipertanyakan. Sehingga Bappebti dalam evaluasinya memilih aset kripto yang bisa diperdagangkan.

“Jadi hanya ada 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan yang memang diakui oleh Bappebti,” tegasnya. (*)