2021, Pelaku Usaha Mikro Akan Kembali Diberi Bantuan Rp1,2 Juta

Pelayananpublik.id- Pelaku usaha mikro akan kembali mendapat bantuan Rp1,2 di tahun 2021. Bantuan ini masih termasuk pada program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang diperpanjang dari tahun sebelumnya.

Adapun tahun 2021, program BPUM disiapkan dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun. Rencana anggaran program BPUM akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu dikatakan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, Selasa (6/4/2021).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” terangnya dikutip dari Merdeka.com.

Penyaluran BPUM bagi pelaku Usaha Mikro, kata dia, akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal III 2021.

Tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku Usaha Mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku Usaha Mikro.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku Usaha Mikro memperoleh Rp 1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” terangnya.

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku Usaha Mikro, KemenkopUKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021. “Kita harapkan dari sisa 3,2 kita akan proses secepatnya dari target 9,8 pelaku Usaha Mikro. Bisa jadi kalau nanti Covid-19 belum pasti selesai kita akan minta tambahan lagi,” katanya.

Dalam penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro. (*)