Pelayananpublik.id- Kenaikan cukai rokok jenis kretek resmi ditunda. Ini berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih menghantui Indonesia dari sisi ekonomi.
Kebijakan itu pun diapresiasi oleh produsen sigaret kretek tangan (SKT). Menurut mereka dengan keputusan itu pemerintah memberikan peluang ekonomi daerah bangkit kembali.
Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia Sriyadi Purnomo mengatakan saat ini mulai dari pelinting, sopir angkot, warung, dan usaha kos-kosan bisa bernapas karena terhindar dari ancaman PHK akibat kenaikan cukai hasil tembakau, utamanya di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai SKT merupakan upaya bijaksana untuk menjaga keberlangsungan industri dan juga tenaga kerja.
“Dengan kondisi IHT yang terus terpuruk terlebih di tengah pandemi Covid-19, keputusan Kemenkeu untuk tidak menaikkan cukai SKT membuat kami bisa sedikit bernafas dan sangat berterima kasih kepada pemerintah,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (27/3/2021).
Kehidupan ekonomi masyarakat di daerah sentra tembakau, kata dia, turut terstimulasi dengan kebijakan cukai SKT nol persen yang diumumkan di awal Desember 2020 lalu oleh Menteri Keuangan RI.
Ia mengatakab, yang menggantungkan hidupnya pada industri SKT sebenarnya bukan buruh saja, tetapi juga usaha kecil lainnya seperti warung makan, tukang ojek dan lainnya.
Dia pun optimis pemerintah akan senantiasa memperhatikan kelangsungan industri hasil tembakau khususnya sektor padat karya SKT.
“Program pemulihan ekonomi yang dicanangkan pemerintah sejalan dengan upaya penyelamatan terhadap sektor padat karya seperti SKT,” ujarnya.
IHT merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. Selain menyumbang pendapatan negara, sektor ini juga memperkuat penyerapan tenaga kerja. Adapun mayoritas pekerja ada di IHT didominasi oleh perempuan, yang berusia muda hingga paruh baya. (*)