Pemerintah Tetapkan 15 Provinsi Jalani PPKM Mikro

Pelayananpublik.id– Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia belum menggembirakan. Kasus masih terus menanjak naik dari hari ke hari bahkan setelah vaksinasi dilakukan.

Untuk itu, pemerintah akan menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Kali ini pemerintah melakukan PPKM Mikro di 15 provinsi yang tadinya hanya 10 provinsi.

Adapun 15 provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini akan terus ditingkatkan untuk mengefektifkan upaya pengendalian pandemi.

“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan, dan tadi Arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April kita akan memperketat kriteria dari PPKM Mikro ini,” terangnya seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (26/3/2021).

Setelah ini, kata dia, cakupan PPKM Mikro juga akan diperluas sesuai dengan parameter-parameter yang ada.

“Arahan Bapak Presiden, PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya. Jadi sesudah nanti tanggal 5 April, kita akan menambahkan lima provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, ungkap Ketua KPCPEN, juga dipaparkan mengenai perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia. Per 25 Maret 2021, tingkat kasus aktif nasional adalah 8,45 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang mencapai 17,06 persen.

Sementara tingkat kesembuhan 88,8 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,74 persen. Untuk tingkat kematian sebesar 2,7 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di angka 2,2 persen. (*)