Ini Rincian Diskon Tarif Listrik dari PLN Mulai April 2021

Pelayananpublik.id– Sejak 2019 hingga Maret 2019, masyarakat yang merupakan pelanggan PT PLN (Persero) 450 volt ampere (VA) dan 900 VA mendapatkan stimulus berupa listrik gratis.

Stimulus ini berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. Untuk pelanggan pascabayar listrik gratis langsung diberikan, sementara untuk prabayar diberikan token listrik gratis.

Namun mulai April hingga Juni 2021, PLN mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada lagi listrik gratis. Jadi masyarakat harus kembali membayar tagihan listrik tiap bulannya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Begitupun PLN tetap memberikan keringanan yakni berupa diskon 50 persen tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan diskon 25 persen untuk pelanggan 900 VA.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan erubahan ini juga berlaku untuk golongan pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi pascabayar yang sebelumnya mendapat potongan tagihan 50 persen.

Pada Maret, kata dia, pelanggan prabayar juga mendapatkan diskon 50 persen langsung diterima saat membeli token (harga belum termasuk PPJ). Kini, golongan 900 VA subsidi menerima 25 persen diskon tarif listrik.

Adapun cara mendapatkan token dengan diskon tersebut adalah penerima bantuan harus membeli token listrik terlebih dahulu agar dapat mengakses stimulus listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/3/3021).

Sebelumnya diberitakan, pelanggan listrik golongan 450 VA dipastikan tidak akan mendapatkan insentif listrik gratis mulai April 2021.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, kemudian diputuskan bahwa pemberian dikson tarif yaitu untuk golongan rumah tangga dan industri serta bisnis yang kecil yang 450 VA akan diberikan sebesar 50 persen. Tidak lagi 100 persen, tetapi 50 persen,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3/2021). (*)