Dikritik DPR, Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Elektronik Ditunda

Pelayananpublik.id- Program sertifikasi tanah elektronik akhirnya resmi ditunda. Hal ini menyusul kritik DPR terhadap kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual bersama Komisi II DPR RI Selasa (23/3/2021)  Kementerian ATR dan DPR sepakat menunda pelaksanaan pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik itu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaian terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih terutama dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai dengan izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang telantar dan tidak bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

hari jadi pelayanan publik

Selain itu, kata dia, Komisi II akan membentuk panitia kerja HGU, HGB, dan HPL, panitia kerja mafia pertanahan dan panitia kerja tata ruang dalam mendorong pencegahan, pemberantasan dan penyelesaian praktik mafia pertanahan, serta permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menuturkan kebijakan sertifikasi tanah elektronik masih dalam tahap uji coba dan belum berlaku bagi masyarakat luas.

“Peraturan Menteri tentang Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari uji coba. Peraturan diperlukan untuk diuji coba di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kantor pertanahan lainnya,” kata dia dikutip dari Bisnis, Selasa (23/3/2021).

Adapun sasaran awal dalam uji coba sertifikat elektronik ini, kata dia, antara lain adalah bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar yang sertifikatnya dialihkan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.

Dalam tahap uji coba, Kementerian ATR terus mengevaluasi keamanan dokumen sertifikat elektronik dengan menggunakan standar internasional.

“Untuk masyarakat luas belum diberlakukan atau sampai masyarakat yakin sertifikat elektronik mudah dan dapat diakses serta dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Sofyan menegaskan bahwa aspek keamanan dan keselamatan dokumen elektronik menjadi pertimbangan utama dari kebijakan sertifikat elektronik.

Masyarakat perlu dibangun kepercayaannya terhadap keamanan dokumen elektronik.

Ia juga menjelaskan tidak akan ada penarikan sertifikat fisik seiring adanya sertifikat elwktronik.

Sertifikat fisik yang sudah ada akan dicap oleh BPN yang menerangkan bahwa sertifikat tersebut sudah dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik.

“Bila masyarakat ragu dengan sertifikat elektronik, BPN akan mengembalikan [sertifikat fisik] agar masyarakat yakin tidak ada perubahan,” ujar Sofyan. (*)