Wajib Tahu! Istri yang Dicerai Suami PNS Berhak Dapat Separuh Gaji

Pelayananpublik.id- Pemerintah mengatur dengan jelas hak mantan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesudah bercerai. Di antaranya adalah hak istri terhadap separuh gaji PNS tersebut.

Aturan itu tertuang dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil mengatur hak mantan istri PNS.

Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan dengan beberapa penyempurnaan pasal melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Di dalam PP 10/1983 tertulis bahwa istri yang telah dicerai suami berstatus PNS masih memiliki hak atas gaji suami. “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya,” mengutip Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983.

Kemudian di ayat selanjutnya, tertulis pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Namun apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya.

“Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi,” tulis Pasal 8 ayat (6) PP 10/1983.

Selain itu, terdapat PP 45/1990 yang menyempurnakan sejumlah ayat pada Pasal 8 PP 10/1983. Dalam aturan itu disebutkan istri akan kehilangan hak gaji mantan suami PNS-nya karena beberapa sebab, yakni:

1. Istri berzinah

2. Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami

3. Istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan

4. Istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Kemudian PP10/1983 mengatur bahwa pembagian gaji kepada mantan istri PNS tidak berlaku apabila inisiatif perceraian dilakukan oleh pihak istri. Namun PP 45/1990 mengatur ketentuan yang dapat menggugurkan aturan tersebut.

PNS pria tetap harus memberikan pembagian gaji meskipun istri yang meminta cerai dengan alasan:

1. Dimadu.

2. Suami berzina.

3. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri.

4. Suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.

5. Suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. (*)