Vaksin AstraZeneca Mengandung Enzim Babi, MUI: Boleh Dipakai Karena Darurat

Pelayananpublik.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca bersifat haram. Vaksin asal Korea Selatan itu mengandung enzim babi sehingga haram dipakai oleh umat Muslim.

Namun, dalam kasus ini MUI mengatakan vaksin tersebut boleh dipakai karena kondisi yang darurat dan mendesak.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni’am Sholeh mengatakan vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram itu berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma.

Begitupun, kata dia, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan. Pertama, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.

“Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan syar’i atau darurat syar’iyah,” jelasnya.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

“Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity,” sambungnya.

Kemudian alasan yang keempat, kata dia, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah.

“Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global,” tandasnya. (*)