Sudah Divaksin, Penumpang Tetap Harus Tes Covid-19

Pelayananpublik.id- Meski sudah mendapatkan vaksin, bukan berarti Anda bisa kemana-mana dengan bebas. Anda masih harus melakukan tes PCR jika ingin melakukan perjalanan khususnya ketika akan menumpang pesawat terbang.

Hal itu dikatakan juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Merdeka.com.

Ia menjelaskan sertifikat vaksin Covid-19 bukan syarat untuk bepergian.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Sampai saat ini, kita tahu masih dalam posisi pandemi Covid-19 tentunya sertifikat vaksin ini belum jadi satu-satunya syarat bagi pelaku perjalanan,” terangnya dalam konferensi pers, dikutip dari laman merdeka.com, Selasa (16/3/2021).

Nadia menegaskan, tes Covid-19 masih menjadi syarat wajib bagi wisatawan atau pelaku perjalanan, karena seluruh dunia masih berjuang melawan pandemi Covid-19.

Namun, ia menambahkan Arab Saudi kemungkinan mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi jemaah haji dan umrah. Hal itu merupakan tambahan dari syarat yang sudah ditetapkan Arab Saudi selama ini yakni meningitis dan influenza.

Seperti yang diketahui, jika ingin bepergian Anda harus melakukan tes Covid-19 seperti tes Rapid Antigen atau PCR.

Kedua jenis tes itu akan menjadi syarat bepergian dengan pesawat dan kereta api. Dan jika Anda menaiki bus maka tes Covid-19 yang diminta adalah tes GeNose.

Sementara di masing-masing negara memiliki aturan yang berbeda. Arab Saudi misalnya, mewajibkan vaksin sebagai syaray Haji atau umroh. (*)